Perusak Sepeda Motor di Serpong Diduga Idap IED hingga Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi
Perilaku Adi Saputra diduga ekspresi dari seseorang yang mengidap intermittent explosive disorder (IED)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Perilaku Adi Saputra yang merusak sepeda motornya karena enggan ditilang polisi di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (8/2/2019) kemarin menjadi viral di media sosial.
Perilaku Adi Saputra yang meledak-ledak ini menurut Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bisa diduga ekspresi dari seseorang yang mengidap intermittent explosive disorder (IED).
Baca: Kabar Terkini Viral Adi Saputra Hancurkan Motor, Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi
IED adalah kelainan perilaku yang ditandai dengan ledakan kemarahan dan kekerasan, serra seringkali sampai pada tingkat kemarahan yang tidak proporsional dengan situasi yang dihadapi.
"Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder," kata Reza, Jumat (8/2/2019).
Menurut Reza Indragiri Amriel, apa yang dilakukan pengendara motor bukan hanya masalah pelanggaran UU Lalu Lintas saja.
"Sebab, di hadapan petugas saja, dia sampai tantrum seperti itu. Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan," kata Reza.
Baca: Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan
Alhasil, menurut Reza, dengan melihat kelakuan si pengendara yang videonya sudah viral, sepertinya SIM si pengendara perlu dibekukan sementara waktu jika ia memiliki SIM.
"SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda atau tilang," kata Reza.
Karenanya tambah Reza, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan road rage tersebut.
Baca: Bagaimana Cara Orangtua Didik Anak Agar Tak seperti Pemuda yang Rusak Motornya Saat Ditilang Polisi?
"Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi," kata Reza Indragiri Amriel.
"Sebab kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan," tambah Reza.
Melawan Arus dan Tak Pakai Helm, Ditilang
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), karena marah setelah ditilang polisi.
Ia mengamuk saat diberhentikan oleh polisi karena melawan arus.
Baca: Fakta Terbaru Pemuda yang Marah Hancurkan Motor saat Ditilang, Psikiater: SIM Lebih Baik Dibekukan
Dari video yang beredar, tampak pria yang mengenakan pakaian putih itu marah-marah mambanting motornya yang berwarna merah.
Dari video, tampak juga seorang wanita tidak jauh dari pria tersebut. Sang wanita tampak meminta pria itu untuk berhenti mengamuk.
Baca: Begini Kondisi Sepeda Motor yang Dirusak Pengendaranya karena Tak Terima Ditilang
Insiden yang terjadi Kamis (7/2/2019) sekira pukul 06.36 itu, berawal ketika sejumlah personel Satgas Anti-Lawan Arus menyisir kendaraan yang melawan arus.
Melempari Polisi dengan Batu
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menjelaskan, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (21) itu akan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tangsel, Bripka Oky karena melawan arus.
"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata AKP Lalu Hedwin.
Baca: Kabar Terkini Viral Adi Saputra Hancurkan Motor, Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi
Menurut AKP Lalu Hedwin, pria tersebut tidak hanya membanting-banting motornya, tapi juga melemparinya dengan batu yang ia ambil dari pinggir jalan.
Bahkan sebagian bodi motor ditarik olehnya sehingga terlepas dari motor.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
Baca: Kekasih dari Pengendara Motor yang Ngamuk saat Ditilang Angkat Bicara: Maafkan Pacar Saya
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.