Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang: Rahasia Ketenangan Bripka Oky dan Penadahan

Pria yang mengamuk akibat tidak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya ditahan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang: Rahasia Ketenangan Bripka Oky dan Penadahan
Istimewa
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Ia sudah biasa menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.

Namun kali ini istimewa, sebab sikapnya yang taat prosedur dan paham dalam bersikap di situasi yang sulit, mendapat simpati dari masyarakat lewat video viral.

"Baru pertama kali ini," ujarnya sambil tersenyum.

Penadahan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan sepeda motor yang dirusak pemuda bernama Adi Saputra (21) bukan kendaraan miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Diketahui Adi Saputra menggunakan dan merusak sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW.

Baca: Dituding Ikut Campur Urusan Orangtua, Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Dibully: Selama Ini Gue Diam

Satuan Reskrim kemudian mencari tahu identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

Saat ini, Adi sudah berada di Mapolres Tangsel, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat Satuan Reskrim. (wartakota/ tribunjakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas