Hakim PN Depok Vonis Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional 19 Tahun Penjara
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Rozi Julianto yang meminta Erwin divonis hukuman 19 tahun penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Erwin Hehamahua, terdakwa penyalahgunaan narkotika yang terlibat sindikat peredaran ekstasi dan sabu internasional divonis hukuman 19 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Depok, Majelis Hakim yang diketuai Rosa Kesuma Hidayah dengan anggota Nanang Herjunanto dan Ramon Wahyudi menyatakan Erwin bersalah.
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad Dhani
Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun penjara," kata Rosa di PN Depok, Kamis (21/2/2019).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Rozi Julianto yang meminta Erwin divonis hukuman 19 tahun penjara.
Rosa menuturkan bahwa yang memberatkan hukuman karena Erwin masih berstatus terpidana dan tidak menjalankan program pemerintah memberantas peredaran narkotika.
Sementara yang meringankan hukumannya karena terdakwa berkelakuan baik dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan selama persidangan.
"Menetapkan barang bukti empat bungkus plastik hitam berisikan ekstasi dengan jumlah 3.444 butir dan sabu seberat 451,7 gram dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Erwin mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan tidak mengajukan banding.
Sebagai informasi, Erwin berperan sebagai penghubung sindikat internasional ekstasi dan sabu yang dikirim dari Belgia atas nama Jhon Mice Van Scho.
Dari dalam Lapas, Erwin meminta teman satu selnya Faizal Aminudin mencarikan orang yang bersedia jadi penerima ekstasi dan sabu itu di Indonesia.
Karena perentara atas nama Yeyen dan terdakwa Ilham Saputra yang dituntut 15 tahun penjara beralamat di Kecamatan Cinere, Depok, Erwin diadili di PN Depok.
Baca: JPU Tuntut Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional 19 Tahun Pidana Penjara
Saat mendengar kabar Ilham dicokok personel Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan Juni 2018 lalu, Erwin langsung mematahkan sim card-nya guna menghilangkan jejak.
"Terdakwa Erwin sempat menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Faizal agar dicarikan alamat yang jadi penerima paket. Karena sebagian besar saksi bertempat tinggal dan ditahan di Depok maka terdakwa diadili di PN Depok," ucap Nanang.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terlibat Peredaran Narkotika Internasional, Narapidana Lapas Tangerang Divonis 19 Tahun Penjara