Ganja 31 Kg Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim Pos Kilat Udara ke Alamat Fiktif
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari jaringan tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan sindikat peredaran ganja jaringan Aceh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari jaringan tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21).
"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).
Baca: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda
Hengki mengatakan terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh.
"Berdasarkan kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat Via Udara dan kami menindaklanjuti informasi itu," kata Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya dibawah pimpinan Kanit II AKP Arif Oktora berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta timur di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pihaknya pun melakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat tersebut fiktif.
"Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim dari Aceh itu," kata Erick.
Dari keterangan itu, ujar Erick, pihaknya pun TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019).
"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Erick.
Erick menuturkan sampai saat in pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai dari sindikat ini.
Terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.