Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Bullying di Dunia Maya? Pelajar Diminta Berani Lapor ke Dewan Guru Atau Polisi

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi, ancaman, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Korban Bullying di Dunia Maya? Pelajar Diminta Berani Lapor ke Dewan Guru Atau Polisi
HANDOUT
Penyuluhan hukum tentang cyber bullying di SMK Lebak Bulus Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya perilaku penindasan dunia maya di kalangan pelajar, membuat Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM tergerak memberikan penyuluhan hukum ke siswa di SMK Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Cyberbullying sendiri merupakan bentuk intimidasi, ancaman, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik.

“Saat ini, sebagian besar pelajar memanfaatkan kecanggihan perangkat elektronik untuk banyak hal. Penyuluh hukum BPHN sebagai bagian dari pemerintah, akan berupaya melakukan tindakan preventif untuk kemungkinan terjadinya penyalahgunaan media elektronik dalam hal tindakan cyber bullying di kalangan pelajar,” ujar Lisa, Penyuluh Hukum Muda BPHN.

Selain di SMK Lebak Bulus, penyuluh hukum BPHN juga akan melakukan upaya pencegahan tindakan cyberbullying di sekolah dan komunitas pelajar lainnya.

Berani Lapor

Rozak, Penyuluh Hukum Muda BPHN mengatakan, pelajar harus berani melaporkan tindakan cyberbullying apabila mengetahuinya. “Pelajar ngga usah takut untuk melaporkan tindakan cyberbullying kepada dewan guru, orang tua atau bahkan aparat apabila perlu," tuturnya.

"Ada aturan hukum yang memuat ketentuan tentang penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, serta menakut-nakuti melalui media elektronik. Hukumannya juga nggak nanggung-nanggung, pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta”. Jelasnya.

Baca: Banyak Milenial Indonesia Mulai Didera Hipertensi Akibat Gaya Hidup yang Salah

BERITA REKOMENDASI

Fabian, Penyuluh Hukum Muda BPHN yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dampak negatif dari tindakan cyberbullying sangat berbahaya, karena  bisa menyebabkan trauma, depresi atau bahkan bunuh diri, sehingga dapat merusak masa depan.

"Tidak hanya masa depan korban dan pelaku, tetapi juga keluarga korban dan pelaku," tuturnya.

Untuk itu, Fabian mengajak seluruh peserta kegiatan untuk berbagi informasi yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan hukum ini, kepada pelajar lainnya dan lingkungan sekitar.

Antusiasme pelajar membuat kegiatan yang seharusnya dijadwalkan hanya satu setengah jam, menjadi  dua jam.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas