Di Hadapan Hakim, Hercules Mengaku Merasa Difitnah
Menurut dia, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar. Apalagi, dia dituntut melakukan pelanggaran pidana tentang Pengeroyokan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menegaskan tidak bersalah dalam kasus perusakan dan perebutan lahan PT Nila Alam.
Menurut dia, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar. Apalagi, dia dituntut melakukan pelanggaran pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca: Hercules Siap Bacakan Pembelaan terhadap Tuntutan Menguasai Lahan
"Saya merasa tidak adil dan saya difitnah, karena JPU tidak menjelaskan, bersama-sama. (Pasal,-red) tidak menjelaskan, siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu, dan kita merusak ramai-ramai itu," ujar Hercules saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2019).
Selama persidangan, kata Hercules, tidak ada saksi yang memberikan keterangan telah melihat dirinya melakukan perusakan ataupun ancaman kepada pegawai PT Nila Alam.
Hercules menyebut, pelaku kasus ini adalah Bobby, selaku anak buahnya.
Hercules menegaskan, pada saat kejadian itu terjadi hanya datang ke PT Nila Alam pada saat memproses pemasangan plang nama.
"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby cs. Perpindahan pintu dari barat ke timur, dan saudara Bobby yang menempati kantor pemasaran yang kosong. Pada saat itu, saya tidak tahu, saya hanya menghadiri pemasangan plang saja bersama-sama pengacara," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Hercules, Anshori Toyib, meminta supaya kliennya dibebaskan dari tuduhan melakukan tindak pidana.
Baca: Hercules Kaget Dituntut 3 Tahun Penjara
"Oleh sebab itu sesuai unsur 170 adanya perusakan, kekerasan, itu tidak terbukti, makanya kami dalam pledoi meminta dibebaskan," tambahnya.
Seperti diketahui, Hercules dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.