Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo ke Kejati DKI Jakarta

Polisi menciduk Ramyadjie pada 26 Februari lalu di apartemen yang berada di kawasan Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Limpahkan Berkas Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo ke Kejati DKI Jakarta
Instagram/Ramyadjie
Ramyadjie Priambodo kerabat Prabowo pembobol ATM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas tersangka perkara kasus dugaan pembobolan ATM atau skimming, Ramyadjie Priambodo (RP), ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk kasus tersangka RP, kemarin tanggal 26 (Maret) berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Meski berkas perkara telah dilimpahkan, namun pihak kepolisian masih belum dapat menemukan pihak yang memberikan mesin ATM kepada pria yang disebut kerabat jauh Prabowo Subianto ini.

"Sampai sekarang belum. Berkasnya sudah masuk," tutur Argo.

Baca: Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Terancam Lima Tahun Penjara

Seperti diketahui, polisi menciduk Ramyadjie pada 26 Februari lalu di apartemen yang berada di kawasan Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, pria ini hanya beraksi seorang diri. Pelaku sendiri sudah ditahan atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas