Ditangkap Polisi, Seorang Bandar Narkoba Mengaku Dapat Sabu dari Balik Lapas
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari dalam lembaga pemasyarakatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca: Penangkapan Bandar Narkoba di Metro Diwarnai Tembak Menembak
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, tersangka HM (34) hanya berhubungan melalui telepon.
"Menurut pengakuan tersangka, barang di dapat dari Lapas Jambe, kabupaten Tangerang, tetapi sampai saat ini itu hanya pengakuan tersangka dan tersangka sendiri belum pernah bertemu dengan bandarnya, karena hanya berhubungan lewat telepon," ujar Kresno di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (29/3/2019).
Kresno menjelaskan, untuk mengambil sabunya, HM akan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di daerah Jakarta Barat dengan berat 1 kilogram per transaksi.
"Di sana tersangka transaksi dengam sistem tempel di suatu tempat di Jakbar kemudian tersangka mengedarkan narkotika itu per 100 gram," jelasnya.
HM yang diketahui tinggal di Tangerang Selatan ini diringkus oleh petugas di wilayah Menteng Jakarta Pusat pada 25 Maret 2019 lalu.
Dari hasil penangkapan HM, ditemukan sabu dengan berat setidaknya 1,29 kilogram atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Baca: 26 Napi Lapas Narkotika Bangli dan Kerobokan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Polisi kini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini dengan berkoordinasi bersama pihak lapas. Beberapa orang pun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada orang yang diduga sebagai pemasok narkotika di wilayah Jakarta Barat namun ini masih dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan kami lakukan pengungkapan," jelas Kresno.
Penulis : Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Bandar Narkoba di Tangsel Mengaku Dapat Sabu dari Jaringan dalam Penjara