Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Bebaskan Kewajiban Bayar PBB-P2 untuk Veteran, Pensiunan dan Guru

Golongan pertama yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 adalah para veteran pejuang kemerdekaan, dan penerima bintang jasa dari Presiden.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Bebaskan Kewajiban Bayar PBB-P2 untuk Veteran, Pensiunan dan Guru
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.

Baca: Delapan Fakta Sidang Dugaan Keterlibatan Sofyan Basyir di Suap PLTU Riau-1

Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib untuk membayar PBB-P2 pada 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.

Sebab diketahui, banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial, sehingga rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak, walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Sementara, rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya. 

Penulis: Dwi Rizki
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas