Pemprov DKI Bebaskan Kewajiban Bayar PBB-P2 untuk Veteran, Pensiunan dan Guru
Golongan pertama yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 adalah para veteran pejuang kemerdekaan, dan penerima bintang jasa dari Presiden.
Editor: Choirul Arifin
"Yang kedua adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? para purnawirawan TNI dan Polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta," ungkap Anies Baswedan.
"Mereka-mereka selama hidupnya, sebagainya karirnya diberikan untukku bangsa dan negara," tegasnya.
- Guru
Kategori ketiga masyarakat yang dibebaskan PBB-P2 adalah para guru dan dosen. Sebab, menurutnya mereka layak diberikan penghapusan PBB-P2 atas jasa dan pengabdian mereka.
"Lalu yang tidak kalah penting adalah mereka-mereka yang berjasa kepada kita semua. Siapa mereka? Tanpa mereka, kita tidak dapat merasakan apa yang sekarang kita rasakan. Kita duduk, kita bekerja karena jasa mereka," ungkap Anies Baswedan.
"Siapa itu? para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, sehingga mereka hadir membuat kita semua tercerahkan," jelasnya.
Tidak hanya guru dan dosen aktif, para pensiunan guru dan dosen katanya mendapatkan hak yang sama. Pembebasan PBB-P2, katanya, sebagai bukti penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada mereka yang telah berjasa.
"Guru, dosen, termasuk pensiunan guru, pensiunan dosen, diberikan pembebasan PBB di Jakarta. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen," paparnya.
Baca: Pemerintah dan 6 Perguruan Tinggi Negeri Rampungkan Riset Komprehensif Mobil Listrik
"Nah, kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai pada orang-orang yang berjasa," tuturnya.
Penghargaan tersebut dibuktikannya sebagai bentuk keadilan atas seluruh warga DKI Jakarta, sehingga pembebasan PBB-P2, ditekankan Anies Baswedan, diberikan hanya kepada mereka yang berjasa.
"Jakarta memulai, kami ingin mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan. Dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ucapnya.
"Karena itu, pembebasan PBB bukan saja yang Rp 1 miliar. Tapi justru menjangkau mereka-mereka yang berjasa, baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan di Ibu Kota ini," beber Anies Baswedan.
Baca: Polisi Kerahkan Brimob ke Jakarta, Wiranto Bilang Enggak Usah Diributkan. . .
"Yang kedua mereka berjasa karena mengabdi sebagai abdi negara, dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini," ungkap Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penghapusan PBB-P2 yang semula diberikan kepada warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun 2019.