Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Haris Simamora dan Upaya Pengacara Lepaskan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Haris Simamora diketahui selaku terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tangis Haris Simamora dan Upaya Pengacara Lepaskan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebagai seorang pengacara, Alam Simamora akan berupaya melepaskan Pasal Pembunuhan Berencana yang menjerat kliennya, Harry Aris Simamora alias Haris Simamora.

Haris Simamora diketahui selaku terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi.

Baca: Penyesalan Mendalam Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019).
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Alam Simamora mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan atau kronologis dari berita acara pemeriksaan dari penyidik tidak ada unsur yang mengaskan bahwa Haris Simamora datang ke rumah korban atas dasar keinginan sendiri.

"Kalau 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia datang diundang, logikanya di mana," kata Alam di PN Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Haris kata dia pada saat malam kejadian pembunuhan datang atas dasar undangan kakak sepupunya yakni, Maya Boru Ambarita istri dari Daperum Nainggolan, dengan tujuan untuk membantu memasukkan seorang kerabatnya masuk kerja.

"Malam itu dia datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu," jelas dia.

Untuk itu, pada sidang pledoi nantinya tim kuasa hukum akan memperdebatkan dakwaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai kuasa hukum akan memperdebatkan itu, nanti di dalam persidangan untuk 340 itu tidak memenuhi unsur. Di pledoi kita akan cantumkan semua itu," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan. Saksi tersebut kata Alam merupakan saksi yang berasal dari orang dekat dan kenal Haris tapi tidak punya hubungan kerabat sama sekali.

"Kita akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), itu pembelaan kita, bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," ungkapnya.

Baca: Rekostruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berlanjut ke Tempat Pelarian Haris Simamora di Garut

Saksi meringankan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada majelis hakim bahwa terdakwa memiliki kepribadian yang baik di lingkungan saat masa kecil hingga dewasa.

"Saksi a de charge ini orang-orang yang kenal dia di lingkungan tapi tidak dekat, yaitu tetangga, kesimpulannya bisa memberikan gambaran kepribadian dia sejak kecil hingga dewas tidak pernah bermasalah, artinya perbuatan dia melakukan itu (pembunuhan) didasari atas tekanan yang pada saat itu dan mempengaruhi psikologinya," jelas dia.

Penyesalan Mendalam Haris Simamora

Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.

Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.

Baca: Yang Dilakukan Haris Simamora Usai Habisi Keluarga Diperum Sekeluarga

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.

Alam mengatakan, Haris saat ini ditanah di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.

 Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.

"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.

Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.

Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.

"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.

Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.

Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, saat menjalani rekonstruksi oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota, Rabu (21/11/2018).
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, saat menjalani rekonstruksi oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota, Rabu (21/11/2018). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Baca: Rekostruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berlanjut ke Tempat Pelarian Haris Simamora di Garut

Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Penulis : Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Penasihat Hukum Upayakan Haris Simamora Terhindar Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas