Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
Eggi Sudjana, tersangka dugaan kasus makar penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Sementara saya tuduhannya Pasal 160 KUHP kaitannya dengan Presiden. Ini kan keliru. Sudah salah konstruksi hukumnya, kan amat sangat salah," kata Eggi Sudjana.
Namun ia tetap berprasangka baik dengan polisi.
"Cuma saya aneh saja. Kok aneh, karena polisi seperti tidak memahami konstruksi hukum. Apalagi pakai permukatan jahat. Kapan saya bermufakatnya, karena waktu saya tampil di rumah Prabowo itu spontanitas. Gak ada diatur. Tak ada nama saya sebagi pembicara karena itu panggung demokrasi dan siapapun bisa bicara di sana," kata Eggi Sudjana.
Selain itu kata dia sebelumnya Amien Rais juga sempat mengungkapkan soal people power.
"Ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh refoemasi dan kok gak apa-apa, biasa-biasa saja," tutur Eggi Sudjana.
Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi," kata Eggi Sudjana.
Baca: Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia
Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Eggi Sudjana juga menyinggung tidak akan seperti tokoh atau elite lain yang berupaya kabur dari panggilan polisi.
"Beda dengan tokoh atau elit yang kemaren kita lihat, yang dipanggil polisi pada kabur, sampai mobilnya nabrak dan benjol kelapanya segede bakpao," kata Eggi Sudjana.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Argo Yuwono menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Argo Yuwono hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. "Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," kata Argo.
Argo Yuwono menjelaskan pelapor dalam kasus Eggi Sudjana ini tak hanya satu.