Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power

Eggi Sudjana, tersangka dugaan kasus makar penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Eggi Sudjana ditunjuk menjadi penasehat hukum Ketua Umum Wahdah Islamiah Zaitun Rasmin, dalam menghadapi tuduhan teroris yang dilakukan stasiun televisi swasta. Dalam konfrensi pers klarifikasi tuduhan teroris di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016), ia mendesak pihak yang melakukan tuduhan untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baik kliennya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.

"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari

Baca: Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.

"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.

Berita Rekomendasi

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Bawa Alquran Saat Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana: Untuk Baca-baca

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas