Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Ini Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu
Ada fakta terbaru kasus pembunuhan wanita di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ada fakta terbaru kasus pembunuhan wanita di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Yakni pelaku pembunuhan wanita di Apartemen Habitat bernama Agus Susanto ini, hanya bawa uang Rp 50 ribu untuk bayar tarif kencan ke korban, Sulastri alias Tari.
Padahal, sebelumnya Agus Susanto ke Sulastri alias Tari ini sepakat, tarif kencan yang harus dibayar sebesar Rp 400 ribu.
Hasil peliputan WartaKotaLive, kasus pembunuhan wanita dengan posisi tangan, leher dan kaki terikat di Apartemen Habitat terungkap setelah Polres Tangerang Selatan meringkus tersangka.
Baca: Kronologi Penemuan Wanita Tewas Tanpa Busana di Sebuah Apartemen di Tangerang
Sebelumnya diberitakan, Sulastri alias Tari ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu (11/5/2019).
Pembunuhnya pun diketahui adalah Agus Susanto (37), teman kencan korban yang sudah sepakat untuk berkencan satu malam di apartemen korban dengan harga Rp 400.000.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi mengatakan, tersangka hanya membawa Rp 50.000 saat bertemu korban biarpun sudah sepakat dengan harga Rp 400.000.
"Sudah deal Rp 400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50 ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya.
Agus yang gelap mata segera menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain.
Baca: Intip Apartemen Baru Milik Lucinta Luna yang Seharga Rp 3,5 Miliar
Kakinya kemudian diikat dengan kabel charger.
Uang tunai Rp 5 juta dan 2 handphone milik korban pun raib digasak tersangka.
"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.