Diwarnai Cekikan, Ini Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Habitat Tangerang
Reka ulang dimulai dari saat Agus Susanto mulai masuk area apartemen naik motor matik dan kemudian dijemput korban di lantai dasar
Editor: Choirul Arifin
Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Ini Sederetan Faktanya
Uang kerap menjadi latar hasrat seseorang berbuat kejahatan. Kasus pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di Kelapa Dua Tangerang menjadi salah satu buktinya.
S (21), seorang wanita penghibur pesanan, tewas diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pria hidung belang yang menyewanya.
Aparat Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel sudah berhasil membekuk pria tersebut yang bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh Tangerang, tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Kronologi bermula ketika Agus janjian atau memesan SAT secara online melalui aplikasi pesan singkat Wechat.
Sampai mereka bertemu sekira pukul 18.00 WIB di apartemen tempat tinggal SAT, kencan dan pembunuhan serta pencurian itupun terjadi.
Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, tersangka atau Agus memberikan keterangan bahwa mereka sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.
Namun fakta lain juga, Agus hanya membawa uang Rp 50 ribu yang menempel di badannya saat kejadian.
"Tersangka bisa masuk karena dijemput korban, bukan bebas masuk ke atas. Sudah janjian, dijemput ke bawah," ujar Ferdy saat gelar ekspos penangkapan tersangka Agus Susanto di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019).
Ferdy tidak mengaitkan jumlah uang yang dibawa Agus dengan tindakan bengisnya.
Ia hanya mengatakan kronologi kejadian bahwa Agus dan SAT sempat kencan, sebelum pria yang diketahui tanpa pekerjaan itu disebut mulai tergiur mencuri karena melihat barang berharga korban.
"Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang barang berharga milik korban berupa uang dan HP. Disitu muncul niat untuk menghabisi korban," paparnya.
Ponsel yang dimaksud adalah Oppo F7 dan satu lagi ponsel pintar merk Asus. Sedangkan jumlah uang yang digasak Agus sejumlah Rp 5 juta dari dalam tas dan dompet SAT.