Rutan Depok Usul 850 Tahanan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Setengah dari total 1.600 penghuni Rutan Kelas IIB Depok berkesempatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Depok mengusulkan sebanyak 850 tahanan alias Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Artinya, setengah dari total 1.600 penghuni Rutan Kelas IIB Depok berkesempatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan ratusan nama tahanan telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi itu.
"Dari 850 WBP yang diusulkan dapat remisi, 14 di antaranya bisa langsung bebas (RK II), dan sisanya pengurangan sebagian (RK I)," ujar Bawono kepada Warta Kota saat buka puasa bersama WBP dan keluarga WBP di Rutan Kelas IIB Depok, Cilodong, Rabu (29/5/2019).
Bawono menjelaskan, ke-850 nama dari total 1.600 tahanan itu diusulkan menerima remisi karena memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Baca: Pilot Vincent Raditya Mengadu ke Menteri Kominfo, Menduga Ada Pihak yang Tak Suka Pada Dirinya
"Biasanya Kemenkum HAM akan membacakan keputusannya usai salat Idul Fitri. Kita tunggu saja," katanya.
Sementara itu, buka puasa antara WBP dan keluarganya tersebut berlangsung dengan suasana kegembiraan.
Baca: Karena Tak Bisa Lari, Bocah Depok yang Ngeprank Pura-pura Jadi Pocong Ini Akhirnya Tertangkap Polisi
Menurut Bawono, tiap kali Bulan Ramadan tiba, Rutan Kelas IIB Depok rutin memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga masing-masing.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Depok, buka bersama itu diikuti 607 orang, yang terdiri dari 429 pengunjung dan 178 orang WBP Blok A.
Baca: Harga Tiket Melambung Sampai Rp 21 juta, Menhub Tegur Garuda dan Traveloka
Menurutnya, buka puasa bersama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam membina WBB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP melalui kegiatan kunjungan.
Kegiatan itu juga bertujuan memberikan kesempatan kepada WBP untuk dapat berkumpul dan melepas Rindu dengan keluarga tercinta pada momentum ibadah puasa bersama di Bulan Suci Ramadan, serta memeriahkan dan mengagungkan Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah.
Acara diisi dengan pembacaan ayat suci Al Qur'an, sambutan Kepala Rutan, penampilan kolaborasi Tim Hadroh dan musik etnik, bimbingan rohani melalui tausiyah keagamaan, buka puasa bersama, salat Magrib berjamaah, serta ramah tamah WBP dengan keluarga.
Pelaksanaan pengamanan kegiatan tersebut didukung oleh jajaran instansi TNI-Polri. (gps)
Penulis: Gopis Simatupang
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Rutan Depok Usul 850 Tahanan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri