Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya
Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/6/2019).
Argo enggan menjelaskan alasan penahanan Eggi tak ditangguhkan.
Menurut dia, itu keputusan prerogatif penyidik.
"Subyektivitas penyidik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Baca: Penelitian Ungkap Efek Kecanduan Internet terhadap Daya Ingat dan Fungsi Otak
Baca: Pengamat: Sinyal Demokrat Akan Menyebrang Ke Jokowi-Maruf Makin Kuat
Baca: BKN Buka Pendaftaran CPNS 2019 Setelah Lebaran, Cek Formasi & Jadwal Pelaksanaan
Baca: Pembubaran Koalisi Capres 01 dan 02 Bisa Turunkan Tensi Politik?
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
Sebelumnya, Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Ia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan.
Dengan perpanjangan itu, Eggi akhirnya harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko memperkirakan, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kemungkinan baru akan dikabulkan Polda Metro Jaya dalam tiga sampai empat hari ke depan.
Meski begitu, ia menaruh harapan agar penyidik menangguhkan penahanam Eggi secepatnya.
Pasalnya, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kini juga dijamin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon serta Ketua Bidang Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco.
"Penangguhan penanganan sudah lama dari kuasa hukum yang lama sudah seminggu lebih. Sudah diajukan tinggal penjaminnya, jadi ditambah Pak Dasco dari sebelumnya hanya Pak Fadli. Jadi mungkin lebih dipertimbangkan," kata Hendarsam.
Ia meyakini, penyidik tidak mempersulit penangguhan penahanan Eggi, meskipun menurutnya keputusan penangguhan penahanan seorang tersangka merupakan subjektivitas penyidik.
"Saya lihat itu masalah diskresi, keyakinan penyidik, apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena untuk kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya dengan dialihakan tahanan atau ditangguhkan, itu kewenangan subjektif," kata dia.
Di tempat terpisah, Sufmi Dasco juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik," kata Dasco.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi merasa telah cukup alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Terkait video itu, Eggi juga dilaporkan Supriyanto, yang mengaku relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari dan dengan judul "Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana"