2 Terduga Sindikat Narkoba di Kapal Pesiar Masih Buron, Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia
"Rencana tindak lanjutnya adalah karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama," kata Krisno
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Barang haram tersebut disembunyikan para tersangka dalam dapra atau bantalan karet yang dipasang pada lambung kapal.
"Ditemukan 37 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing 1 kilogram teh Cina yang disembunyikan di dapra atau vender, jadi sabunya disembunyikan disitu," ucap Krisno.
Selain menangkap empat orang, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni IKZ dan MHS.
IKZ berperan sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, sementara MHS berperan sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.
"IKZ ditangkap di Dermaga Marina, Ancol, sementara MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit," kata Krisno.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 37 kilogram sabu dikemas dalam bungkus teh Cina, satu unit kapal pesiar Malaysia bernama Karenliner, enam paspor Malaysia, dan 10 handphone.
Baca: Polisi Masih Duga Terlukanya Taslimah dan Kematian Anaknya di Tangerang Merupakan Korban Perampokan
"Terhadap para tersangka kami mengenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1, dan juga untuk mengimpor narkotika golongan yang beratnya lebih daripada 5 gram," tandas Krisno.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia Cari 2 DPO Kasus Sindikat Pengedar Sabu di Kapal Pesiar