Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.
"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
3. Reaksi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan IMB pulau D Reklamasi.
“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.
Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.
Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D.
Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N.
Baca: Kronologi Menteri Susi Vs Jerinx SID, Debat di Twitter Soal Perizinan Reklamasi Teluk Benoa Bali
Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.