Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Namun hingga saat ini, perda tersebut belum selesai disusun.
3. DPRD Bakal Panggil Pemprov
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami panggil Pemprov. Menerbitkan IMB itu kan harus ada alat hukumnya. Ketika tidak ada alat hukum maka sudah tentu Dewan akan meminta keterangan, penjelasan dari Pemprov atas kebijakan itu," kata Gembong, Kamis (13/6/2019).
Menurut Gembong, Pemprov DKI telah melanggar aturan dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D.
Pasalnya, penerbitan IMB itu tak punya dasar hukum.
Belum ada aturan soal zonasi maupun tata ruang untuk pulau hasil reklamasi.
"Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama," ujar Gembong.
Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik raperda itu dari DPRD DKI.
DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD.
4. Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Belum Adanya Perda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).