Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Wanita di Tangerang Dibunuh Tunangannya: Kronologi Kejadian Hingga Petunjuk di Kuku Korban

Dari keterangan pelaku, polisi berhasil mengetahui kronologi dan motif pembunuhan terhadap wanita remaja FSL (17) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Remaja Wanita di Tangerang Dibunuh Tunangannya: Kronologi Kejadian Hingga Petunjuk di Kuku Korban
Tribun Jakarta
Jaka Ria, terangka pembunuhan FSL, wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019), saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019). 

Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.

Baca: Shella Purba, PPSU Cantik yang Viral, Jalani Operasi karena Pendarahan Otak Akibat Tertabrak Motor

Baca: UPDATE Daftar Lengkap Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Juni 2019, Tipe ini Turun Harga

"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).

Pelaku dan korban hendak menikah setelah Idul Adha

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pelaku dan korban sebetulnya sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji atau idul adha.

"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).

Baca: Guru Silat di Sragen Cabuli Muridnya yang Masih Belia dengan Alasan Bisa Hilangkan Aura Negatif

Namun rencana tersebut pupus seiring dengan meninggalnya FSL.

Atas perbuatannya, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (tribunjakarta.com/ kompas.com/ wartakota)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas