Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umbu S Samapaty Siap Jadi Pengacara Karyawan KONI Pusat Tuntut Tunggakan Gaji

Mantan Komisi Hukum KONI Pusat, Umbu S Samapaty mengatakan siap menjadi pengacara karyawan KONI Pusat untuk menuntut Ketua Umum KONI Pusat saat ini

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Umbu S Samapaty Siap Jadi Pengacara Karyawan KONI Pusat Tuntut Tunggakan Gaji
dok pribadi
Umbu S Samapaty 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisi Hukum KONI Pusat, Umbu S Samapaty mengatakan siap menjadi pengacara karyawan KONI Pusat untuk menuntut Ketua Umum KONI Pusat saat ini agar menyelesaikan tunggakan gaji selama enam bulan.

"Saya siap menjadi pengacara karyawan KONI Pusat jika ingin menuntut gajinya. Gratis," ungkap Umbu Samapaty saat ditemui di Hotel Century Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Umbu, Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI Pusat harus bertanggungjawab atas gaji karyawan KONI Pusat meskipun APBN tidak bisa dialokasikan untuk gaji. Sebab, itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pimpinan KONI Pusat.

"Tak ada alasan untuk tidak melunasi karena pak Tono Suratman pasti memahami aturan itu saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Pusat. Sumber dana KONI itu kan bukan hanya dari pemerintah saja tetapi dana sponsor dan donatur. Perlu dicatat bahwa pengurus KONI Pusat sebelumnya tidak ada masalah dengan gaji karyawan. Saat, bu Rita Subowo menjadi Ketua Umum KONI Pusat seluruh kewajiban terhadap pegawai KONI Pusat bisa diselesaikan kok. Itu kan bentuk dari komitmen yang harus dijalankan," papar Umbu S Samapaty.

Seperti diketahui KONI Pusat mengalami kesulitan dana setelah terjadinya operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Sekjen KONI Pusat, Ham dan Bendahara KONI Pusat, JA terkait dana hibah Kemenpora.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan Ham hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ham terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Adapun JA divonis bersamaan dengan Ham dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas