Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CCTV Rekam Aksi Pencurian Ponsel Diduga Pelakunya Sekeluarga, Korban Enggan Melapor

Pelaku berjumlah tiga orang yakni diduga pasangan suami istri serta anak mereka yang berusia sekitar 7 tahun

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in CCTV Rekam Aksi Pencurian Ponsel Diduga Pelakunya Sekeluarga, Korban Enggan Melapor
Istimewa
Rekaman CCTV saat pelaku pencurian ponsel di toko laundry yang dilakukan satu keluarga di Jalan Sosial, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi aksi pencurian di gerai laundry yang terletak di Jalan Sosial, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelakunya tiga orang yang diduga sekeluarga.

Baca: Debt Collector Cegat Rombongan Pengantin, Hendak Rampas Mobil dan Minta Penumpang Naik Angkot

Bahkan, peristiwa kriminal ini sempat viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, pelaku berjumlah tiga orang yakni diduga pasangan suami istri serta anak mereka yang berusia sekitar 7 tahun.

Ilustrasi pencurian iPhone
Ilustrasi pencurian iPhone (Net)

Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku yang menaiki sepeda motor matic mendatangi tempat laundry milik Agus Bison.

Awalnya, sang ibu yang terlihat turun dan masuk ke dalam toko laundry bermodus menanyakan pakaiannya meski ia tak memiliki kertas bon pemesanan laundry pakaian.

Selang beberapa waktu saat ibu tengah mengalihkan perhatian korban, giliran sang anak turun dan memasuki toko tersebut.

Baca: Gelombang panas Eropa: Temperatur bisa mencapai rekor tertinggi di Prancis

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, anak itu pun kembali naik ke atas motor sambil memasukan ponsel korban ke dalam saku kantong celananya.

Setelah itu, sang ibu pun kembali ke atas motor dan ketiganya langsung melarikan diri.

Korban Tak Lapor

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia membenarkan kejadian pencurian itu terjadi di wilayahnya pada Rabu (26/6/2019)

Namun, Rensa mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena korban enggan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Kami sudah mendatangi lokasi namun korban tidak mau membuat laporan," kata Rensa saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Rensa mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 maka untuk kasus pencurian biasa korban harus mengalami kerugian minimal Rp 2,5 juta.

"Untuk kasus ini korban mengalami kerugian Rp 1 juta," tuturnya.

 Penulis : Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Viral Satu Keluarga Curi Ponsel di Toko Laundry

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas