Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengungkap motif di balik aksi pria makan kucing hidup-hidup di kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Ilustrasi: Pemberian vaksin rabies terhadap kucing (foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan) 

Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.

"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Menurut Syaiful Anwar, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.

"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," kata dia.

Motif pelaku

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, mengatakan saat kejadian ada tiga pemilik warung yang tidak mau tutup meski waktu telah malam.

Padahal berdasarkan perjanjian, seharusnya warung tersebut sudah tutup.

BERITA TERKAIT

"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi. Nah bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Baca: Jalani Rekonstruksi, Ini Cara Dimas Habisi Nyawa Istri Pendeta di Medan

Baca: Pernah Jadi Penyiar Radio Jadi Modal Yura Yunita sebagai Host Talk Show

Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.

Dirinya melakukan ini agar pemilik warung menuruti kemauan Grandong.

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.

Ternyata cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.

Terancam 9 bulan penjara

Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas