Sampah Jakarta Menakutkan, Wali Kota Risma Singgung Anggaran Melimpah Pemprov DKI
"Bu Risma saya kira sudah sangat baik sekali mengelolah wilayah ini dengan keterbatasan anggaran, mampu kemudian menciptakan taman hutan kota."
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja (kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dilansir dari Kompas.com, kunjungan tersebut, dalam rangka studi banding pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai dengan proses akhir yang telah diterapkan Kota Surabaya.
Sebanyak 25 orang jajaran di DPRD Provinsi DKI Jakarta beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan perwakilan dari BUMD PT Jakarta Propertindo diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma di Balai Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, alasan melakukan kunker ke Surabaya karena banyak hal yang patut ditiru dari teknologi pengelolaan sampah yang telah diterapkan di Surabaya.
Salah satunya, kata dia, bagaimana mengelolah sampah yang murah dari hulu hingga akhir dengan anggaran terbatas.
"Tentu ini menjadi pembelajaran bagi kami yang dari Jakarta dengan anggaran yang begitu besar masih harus belajar ke Surabaya. Bagaimana pengelolaan sampah yang baik, efektif dan efisien," kata Bestari, Senin.
Ia menilai, selama ini teknologi pengelolaan sampah di Surabaya telah dikelola dengan baik, walaupun dengan keterbatasan anggaran.
"Bu Risma saya kira sudah sangat baik sekali mengelolah wilayah ini dengan keterbatasan anggaran, mampu kemudian menciptakan taman hutan kota yang baik. Aparaturnya juga baik dan kooperatif," ujar dia.
Menurut dia, pengelolaan sampah di Surabaya patut dipelajari oleh banyak wilayah di daerah lain, karena dalam mengelola sampah, Surabaya melakukannya dengan efektif dan efisien.
"Jadi kami studi banding ke Surabaya karena kami ingin menyelesaikan Perda tentang ITF, perda tentang pengelolaan sampah, maka dibutuhkan wilayah pembanding untuk melengkapi isi perda tersebut," imbuhnya.