Polisi Periksa Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing di RS Polri
Perwakilan keluarga Grandong sempat mengatakan dirinya kerap kerasukan. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
"Viral... Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.... Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...."
Kapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah meminta identitas si pria dari keterangan sejumlah orang di kawasan Kemayoran.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Syaiful.
Dari keterangan warga terungkap bahwa pria pemakan kucing hidup-hidup itu bukan warga sekitar.
Pria itu diketahui sering datang sambil minum jamu.
"Dari videonya diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Syaiful, Senin (30/7/2019).
Hingga saat ini aparat kepolisian belum menemukan pria itu. Polisi akan terus mencari pria tersebut.
"Kami selidikin. Sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kami panggil."
"Alasan dia makan kucing itu apa atau dia memang stres atau bagaimana," kata Syaiful.
Ia menduga, pelaku stres dan mengalami gangguan jiwa.
Punya ilmu mistis
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan telah memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aksi Abah Grandong.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diminta keterangan, Abah Grandong memiliki ilmu mistis sehingga dapat melakukan aksinya.
"Menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan, itu hadir karena diajak untuk menjaga lahan di situ," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
"Dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ia menambahkan.
Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong spontan untuk menakuti pemilik warung.
Selama ini Abah Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.
Saat diperintahkan untuk menjaga lahan, ia meminta pemilik warung yang harusnya tutup untuk mematikan lampu.
Spontan Abah Grandong emosi sampai akhirnya memakan kucing hidup-hidup.
"Namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan," tutur Bambang.
Hasil penelusuran polisi, Abah Grandong berbuat demikian pada Sabtu, 27 Juli 2019.
Polisi baru mengetahui aksi Abah Grandong setelah mendapat laporan warga dan sudah viral di media sosial pada Minggu malam.
Dalam video tersebut jelas terlihat lokasi pria memakan kucing di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung.
Motif pelaku
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, mengatakan saat kejadian ada tiga pemilik warung yang tidak mau tutup meski waktu telah malam.
Padahal berdasarkan perjanjian, seharusnya warung sudah tutup.
"Bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambillah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.
Cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Terancam 9 Bulan Penjara
Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Aksi brutal pria paruh baya tersebut turut diposting akun Instagram @jadetabek.info, Minggu (28/7/2019).
Rupanya ada orang yang merekam aksi Abah Grandong.
Kabarnya, orang yang merekam sempat diancam.
Abah Grandong sempat meminta sang perekam untuk berhenti merekam atau akan dihabisi.
"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” pria itu seperti sedang mengobrol dengan seseorang di video tersebut.
“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambah Abah Grandong sambil teriak acungkan jari.
Masih belum diketahui apa maksud ancaman 'menghabisi' yang dilemparkan si pria pemakan kucing kepada perekam video tersebut.
Dianggap tak beradab
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica, menilai tindakan Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup tidak beradab.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berpikir dan berbicara," ungkap Davina dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Didorong Usut Tuntas Kasus Laki-laki Makan Kucing Hidup.
"Seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," imbuh Davina.
Tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.
Davina turut menyayangkan Undang Undang Perlindungan Hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.
Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.
"This is just like 'the tip of an iceberg'... banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
Adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina. (Tribunnews.com/Kompas.com)