Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi bakal menentukan status hukum terhadap pria pemakan kucing hidup, Abah Grandong, setelah melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Terancam 9 bulan penjara
Abah Grandong terancam hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
Baca: Kabar Terkini Kabinet Jokowi-Maruf: Nama Sudah Masuk, Kriteria hingga Sinyal dari Sandiaga Uno
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Viral di media sosial
Aksi seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial twitter.
Aksi tak lazim tersebut pun mengundang kecaman dari berbagai pihak hingga akhirnya polisi pun turun tangan.
Dilansir dari sosok.ID kabar tentang aksi brutal pria paruh baya tersebut diketahui pertama kali dari sebuah postingan akun Instagram @jadetabek.info.
Dalam postingan yang diunggah, Minggu (28/7/2019) terlihat seorang pria paruh baya bertopi mengenakan kemeja cokelat memegang seekor kucing.
Tanpa basa-basi, pria paruh baya itu pun langsung menyantap kucing yang ada di tangannya hidup-hidup.
Baca: 5 Fakta di Balik Sosok Bang Grandong, Pria Viral Pemakan Kucing Hidup
Baca: Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku
Baca: Terungkap, Ini Sosok Pria Pemakan Kucing di Kemayoran
Bahkan kabarnya, orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam.
Pria paruh baya dalam video itu sempat meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya atau dia akan 'menghabisi'-nya.
"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” pria itu seperti sedang mengobrol dengan seseorang di video tersebut.
“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.
Baca: Resepsi Mewah di jJakarta Akan Jadi Penutup Rangkaian Pernikahan Mantan Istri Tommy Kurniawan
Baca: Kisah Pilu Bocah 7 Tahun ke Sekolah Kenakan Baju Lusuh dan Tanpa Sandal, Kondisinya Memprihatinkan
Masih belum diketahui apa maksud ancaman 'menghabisi' yang dilemparkan si pria pemakam kucing kepada perekam video tersebut.
"Itu yang saya cari orangnya sudah tidak ada dari kemarin. Kita tanya-tanya udah tidak ada orangnya," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Syaiful mengatakan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi terkait video tersebut.
Polisi ingin mengetahui alasan serta kebenaran video tersebut.
"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.
Dirinya menduga saat ini, pelaku tersebut stres dan alami gangguan jiwa. (kompas.com/ sosok.id/ tribunnews.com/ fahdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.