Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi bakal menentukan status hukum terhadap pria pemakan kucing hidup, Abah Grandong, setelah melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Perilaku Itu ditunjukan Abah Grandong saat berada di rumah.
Deden menyebut perilaku Abah Grandong tersebut akibat mempelajari ilmu hitam atau mistis.
"Abah di rumah pun suka aneh-aneh sering kerasukan menuntut ilmu hitam," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca: Kurangi Penggunaan Produk Perawatan Kulit Saat Kulit Bayi Mengalami Ruam
Baca: Terungkap! Merek HP yang Dipakai Jokowi untuk Nge-vlog, Berikut Harganya
Deden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perilaku aneh yang dilakukan Abah Grandong.
Namun, dirinya mengatakan pihaknya bakal menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tadi sudah saya jelaskan abah ini suka aneh-aneh. Saya dari pihak keluarga akan menyerahkan," tutur Deden.
Minta maaf
Deden pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi yang dilakukan Abah Grandong.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Deden mengatakan keluarga telah menyerahkan seluruh proses hukum Abah Grandong kepada pihak kepolisian.
"Nanti dari pihak kepolisian yang akan menyampaikan," tutur Deden.
Kronologi kejadian
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, membeberkan peristiwa pria makan kucing hidup berdasarkan keterangan para saksi.
Kapolsek menjelaskan peristiwa bermula saat imbauan Abah Grandong tidak diindahkan tiga pemilik warung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.