Ada Dugaan Jaringan Aceh di Balik Upaya Penyelundupan Sabu ke Rutan Salemba
"Ini kita masih dalami. Nanti secepatnya kami bakal cari tahu siapa mereka," ujar Affandi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 78,4 gram," kata Affandi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Barang bukti sabu, lanjutnya, didapatkan dari beberapa lokasi. Pertama, di dalam tas HS.
• Ada Uang Rp60 Juta di Dompet Butut Milik Hotman Paris, Atta Halilintar Bereaksi Begini
• Kapasitas Mina Perlu Ditingkatkan Sebelum Tambah Kuota Jemaah Haji, Begini Penjelasannya
• Meninggal dengan Tubuh Lebam, Buku Diary Merah Putih Aurel Jadi Firasat, Ini Tulisan Terakhirnya
Kedua, di dalam rumah dan mobil pribadi HS.
"Kemudian ada sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang dia gunakan untuk menjual," ucap Affandi.
Akibat perbuatannya, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kami masih berusaha mengembangkan jaringan narkoba tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 3 Tersangka Penyelundup Narkoba di Rutan Salemba dari Jaringan Aceh