Praperadilan 4 Pengamen Cipulir Ditolak, Kuasa Hukum : Ada Tiga Cara Lain untuk Dapat Ganti Rugi
"Menurut kami ada empat cara. Pertama praperadilan kemarin, kedua menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata," kata Okky
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Korban salah tangkap yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur.
Empat pengamen bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.
Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan.
Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. Belakangan, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.
LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.
Baca: Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.