Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Selama masa uji coba ini, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir belum ada penindakan atau hanya bersifat teguran

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta, dimulai hari ini (12/8/2019). Aturan baru ini menjadikan 25 ruas jalan dan 28 gerbang Tol di sejumlah wilayah terkena dampaknya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberikan toleransi kepada mobil yang keluar dan masuk jalan bebas hambatan itu. Kini, tidak berlaku dan pelanggar akan dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pekan lalu di Jakarta.

Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Berita Rekomendasi

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda


9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas