Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya
Selama masa uji coba ini, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir belum ada penindakan atau hanya bersifat teguran
Editor: Choirul Arifin
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan bila mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.
"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Ini Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta