Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Temukan Tanda Kekerasan yang Jadi Penyebab Kematian Paskibraka Aurel

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, keterangan sudah kita rangkaikan semua. Kita belum menemukan adanya aksi penganiayaan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Pihak KPAI juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Devnie beserta perangkat dinas terkait guna melakukan perbaikan tersebut.

"KPAI juga menyampaikan beberapa hal terkait peristiwa kejanggalan meninggalnya AQ. Termasuk tanggung jawab Pemda Tangerang Selatan. Dalam hal ini wali kota Tangsel dan jajarannya," ucap Jasra.

Dari pertemuan itu, lanjutnya, wali kota Tangerang Selatan hanya menyampaikan duka mendalam.

"Ya cuma begitu saja, menyampaikan duka mendalam. Minta maaf pun belum ada," imbuh Jasra.

Selanjutnya, tim monitoring dan evaluasi dari KPAI bakal terus menanyakan langkah-langkah tanggung jawab Pemda Tangerang Selatan ihwal perbaikan sistem penyelenggaraan Paskibraka Tangerang Selatan.

"KPAI bakal terus menanyakan soal perbaikan pelatihan paskibraka ini. Soalnya ini sudah genting, dan harus diputus rantai kematian ini. Jangan sampai ada AQ yang lainnya lagi," pungkas Jasra.

KPAI: Senior yang Melatih Calon Paskibraka Itu 'Berlebihan dan Latah'

Paskibra Tangerang Selatan Aurellia meninggal dunia
Paskibra Tangerang Selatan Aurellia meninggal dunia (Istimewa/Tangkap layar Instagram @benyamindavnie)
Berita Rekomendasi

Komisioner (KPAI), Jasra Putra, menilai senior yang melatih almarhum AQ (16) sangat berlebihan dan latah.

Informasi tersebut, kata dia, didapat dari orang tua AQ pada beberapa hari lalu, di kediaman AQ, kawasan Cipondoh, Tangerang.

"Selama pelatihan yang diikuti almarhumah, banyak informasi yang diperoleh almarhumah bahwa senior yang melakukan latihan kepada AQ (berlebihan dan latah)," jelas Jasra Putra, pada acara konferensi pers di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Jasra menceritakan, AQ diminta melakukan push up kepal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan, memakan jeruk dengan kulitnya, dan lari setiap hari sambil menggendong ransel yang diisi pasir tiga kilogram.

"Ditambah tiga liter air minuman, memberikan tugas mencatat ulang 22 hari selama latihan, serta melakukan review informasi dalam buku diary merah-putih yang dirobek oleh senior, juga tindakan menampar," imbuh Jasra.


Bahkan selain latihan fisik, senior AQ ini sering meminta AQ dan kawan-kawannya berenang.

Namun, kata Jasra, keluarga AQ tak akan menuntut secara hukum terkait kematian anaknya.

"Keluarga mengikhlaskan kepergian AQ," ucap Jasra.

Kendati demikian, kalau pihak berwajib meminta keterangan, maka keluarga AQ siap memberikan informasi.

"Selanjutnya, keluarga juga meminta Pemda Tangerang Selatan dalam hal ini wali kota dan jajarannya harus melakukan evaluasi total agar tidak terjadilah AQ lainnya menjadi korban," tutur Jasra.

Sejauh ini, kata Jasra, tim penyidik Jatranas Polda Metro Jaya dan Polres PPA Tangerang Selatan menggali informasi kepada keluarga dan menyerahkan beberapa barang bukti yang dimiliki AQ.

"Di antaranya handphone, tas ransel selama latihan, dan buku diary yang dimiliki AQ," pungkas Jasra.

KPAI Minta Wali Kota Tangerang Selatan Tanggung Jawab Soal Kasus Tewasnya Calon Paskibraka AQ

Ketua KPAI, Susanto, saat diwawancarai Wartawan, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Ketua KPAI, Susanto, saat diwawancarai Wartawan, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban Wali Kota Tangerang Selatan dan seluruh jajarannya atas kematian calon paskibraka dari SMA Islam Al Azhar BSD Serpong, AQ (16) pada Kamis (1/08/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPAI, Susanto, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Pemda Tangerang Selatan, khususnya wali kota dan seluruh jajarannya harus bertanggunng jawab atas kematian AQ," ucap Susanto.

Tuntutan KPAI tersebut berdasarkan dari peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kegiatan pasukan Paskibraka.

Pada Pasal 1, lanjutnya, menjelaskan bahwa pedoman dan atau Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Yang selanjutnya itu disebut Paskibraka bagi pemerintah dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra-putri terbaik di seluruh wilayah Indonesia sebagai paskibraka," imbuh Susanto.

Karenanya, KPAI dengan tegas meminta Pemda Tangerang Selatan bertanggung jawab atas kematian AQ.

 Pesan Terakhir Djanur Eks Pelatih Persib Setelah Didepak Persebaya: Semangat Hadapi Arema FC

 Polisi Pastikan Proses Hukum Jefri Nichol Tetap Berjalan

 Bingkai Persatuan, Pameran Foto Angkat Isu Pilpres Hingga Kemerdekaan di Museum Juang Taruna

 Ditemani Hujan Gerimis, Amirul Hajj dan Delegasinya Berjalan Kaki 3 KM untuk Lempar Jumrah Aqobah

 Menikmati Pameran Seni Sambil Berbelanja Selama Bulan Agustus di Plaza Indonesia

"KPAI dengan tegas meminta Pemda Tangerang Selatan harus tanggung jawab. Karena peraturan Menpora ini mengatakan seperti itu," ujarnya.

Sejak 2 Agustus 2019, KPAI melakukan monitoring dan Evaluasi (Monev) serta takziah di kawasan Tangerang Selatan.

"Tim kami menemui keluarga orang tua AQ dan memberikan pendampingan agar keluarganya kuat dalam menghadapi kematian AQ," ucap Susanto.

Menurut keluarganya, kata Susanto, AQ merupakan anak yang ceria, pintar, dan sehat serta tidak ada mengalami sakit sebelumnya.

"Selama dua jam melakukan pembicaraan dengan keluarga, AQ ini merupakan anak yang cerdas, pintar, dan sehat menurut pihak keluarganya," pungkasnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Tangerang Selatan Belum Temukan Aksi Penganiayaan Terhadap Paskibra Aurel Selama Pelatihan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas