Pengemudi Pick Up yang Tabrak Calvin Hingga Hilangkan Kakinya Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Demi memastikan sangkaan pasal itu, Lalu mengatakan, pihaknya akan memeriksa sekali lagi dan mencocokkan keterangan sopir dan saksi-saksi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus kecelakaan yang mengakibatkan Calvin Borsitzki (11) kehilangan hampir sebagian kaki kanannya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kecelakaan antar pengendara truk yang menabrak pengemudi mobil pick up hingga menghantam Calvin hingga kakinya putus di bilangan Jalan Rancaiyeuh, Legok, Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan sedang memeriksa sopir truk dan mobil pick up.
"Dua duanya sedang kita periksa supaya kita benar-benar bisa menentukan yang bersalah siapa. Walaupun memang yang pertama sopir truk ya yang mau mendahului, namun tidak cukup ruang, akhirnya menabrak Grand Max, dan Grand Max ini yang membuat anak sekolah itu luka," ujar Lalu di Serpong, Tangsel, Jumat (30/8/2019).
Kedua sopir atas nama Budi Setiawan (sopir truk) dan Moh Soleh (sopir pick up) itu sementara disangkakan pasal 301 ayat 3 yang berkonsekuensi hukum maksimal lima tahun penjara.
"Sangkaan awal ya itu karena kelalaiannya mengakibatkan seorang lain luka berat. 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidananya maksimal lima tahun," jelasnya.
• SBY Pernah Wakilkan Tugas ke Boediono Karena Ibunda Sakit, Ini Riwayat Penyakitnya
• Polisi Akan Dalami Lagi Kasus Kematian Pria Terbakar Dalam Mobil
• Melihat Suasana Kampung Terang di Kota Bambu Selatan Palmerah
Demi memastikan sangkaan pasal itu, Lalu mengatakan, pihaknya akan memeriksa sekali lagi dan mencocokkan keterangan sopir dan saksi-saksi.
"Kita akan sekali lagi mencocokkan keterangan dari pengemudi dan saksi, nanti di lokasi kejadian kita akan mengecek kembali, kita akan cocokkan dengan scetch yang sudah ada," ujarnya.
Lalu memastikan, kedua sopir membawa surat-surat kendaraan lengkap dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol. (Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengendara Truk dan Pickup Penyebab Kaki Calvin Borsitzki Putus Bisa Kena Penjara Lima Tahun
Cerita Calvin saat kejadian berlangsung
Calvin Borsitzki (11) masih ingat detik-detik sebuah mobil pick up menghantam dirinya hingga membuat kaki kanannya putus.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Calvin adalah korban dari kecelakaan antara mobil pick up dan truk di bilangan Jalan Rancaiyeuh, Kampung Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/8/2019) kemarin.
Ditemui awak media, Calvin seperti menguatkan dirinya. Ia mengaku merasa sudah baikan dari sebelumnya.
Dengan bahasa yang lugas, Calvin bercerita mengais sisa ingatannya tentang kejadian yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya itu.