Sebelum Habisi Nyawa Tukang Ayam, Tersangka Minta Diantar ke Rumah Kekasih Hingga Pura-pura Kencing
Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Saat ini, Andi pun harus menjalani hari-hari dari balik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terungkap Motif Pembunuhan Tukang Antar Ayam di Depok, Berawal Sewa Lapak Rp 100 Ribu
Andi Mardiyansyah (22), tak lagi bisa menghirup udara bebas usai dibekuk petugas Polresta Depok pada Rabu (28/8/2019) di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ramai diwartakan, Andi adalah pelaku pembunuh Asbulloh (37), tukang antar ayam yang ditemukan tewas dengan luka gorok di leher area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit masalah utang piutang.
"Tersangka ini awalnya ingin buka usaha, akhirnya berusaha menyewa lapak sehari Rp 100 ribu. Tapi tak sangup bayar utang usaha tersebut kepada saudara R," ujar Azis dalam ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Jumat (30/8/2019).
Lanjut Azis, sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pelaku ditagih hutangnya yang mulai menumpuk, dan bertemu korban di Pasar Timbul.
Bertemu denga korban yang bertugas menagih uang ayam, terbesit niat jahat dari pelaku untuk merampas harta korban.
"Malam itu korban melakukan penagihan hasil penjualan ayam. dan pelaku lagi butuh buat bayar utang. Disitulah pelaku mengikuti korban karena sedang melakukan penagihan penjualan ayam," kata Azis.
Disitu, pelaku minta diantar oleh korban untuk ke rumah pacarnya melewati jalur dimana korban ditemukan meninggal, dan meminta korban berhenti dengan alasan mau buang air kecil.
"Disitulah pelaku membunuh korban sekira pukul 22.00 WIB, motifnya buat bayar utang," ujar Azis.
Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku pun membawa kabur motor yang dikendarai korban dan membuangnya didalam aliran Kali Krukut dekat Perumahan Matoa Hills.
Tak hanya membawa motor korban, pelaku pun mengambil tas korban berisi uang tunai sekira Rp 4 juta rupiah.
Terakhir, Azis mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencuriaan dengan kekerasan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.