Berkas Kasus Pengacara Aniaya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara penganiyaan hakim yang dilakukan pengacara, Desrizal, sudah lengkap atau P21.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
Atas peristiwa penyerangan itu hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Tidak berselang lama, aparat kepolisian pun menetapkan status tersangka kepada Desrizal.
Kesal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada D, terungkap alasan atau motif yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA
Baca: Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia, Sutradara Joko Anwar Sampaikan Duka Cita
Baca: Kuasa hukum Sunan Kalijaga Bilang, Salmafina Diminta Tim Produksi Rumpi Pakai Kalung Simbol Agama
Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap D masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Motif masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celana dan berdiri mendekati korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Pengakuan hakim
Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti
Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.
![Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-hs-saat-membuat-laporan-di-polres-metro-jakarta-pusat.jpg)
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini
Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini
Baca: Gerindra juga Incar Ketua MPR, Ini Jawaban PDI Perjuangan