Berkas Kasus Pengacara Aniaya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara penganiyaan hakim yang dilakukan pengacara, Desrizal, sudah lengkap atau P21.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Dia menerima kronologis insiden penganiayaan setelah meminta keterangan dari hakim DB dan HS, selaku korban.
![Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/humas-pn-jakpus-makmur-1872019.jpg)
"Kalau informasi resmi dari majelis hakim yang bersangkutan selama pemeriksaan perkara itu berjalan sebelumnya pun yang bersangkutan terkadang menunjukkan sikap arogan atau tidak bersahabat ya di ruang sidang," kata Makmur, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Mulai Ekstrem, Suhu Udara di Mekkah Diprediksi Capai 46 Derajat Celsius pada Sabtu, 19 Juli 2019
Baca: Ingatkan Saksi Grup WA Barbie Kumalasari, Farhat Abbas: Yang Nimbrung Jangan Bicara Sembarangan
Namun, setiap kali Desrizal menunjukkan gelagat tidak baik, kata Makmur, majelis hakim sudah berupaya menegur yang bersangkutan agar menghargai persidangan.
"Tetapi, setiap kali yang bersangkutan menunjukkan sikap begitu, ketua majelis yang memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan untuk tetap sama-sama menghargai proses persidangan," kata dia.
Sikap-sikap tidak bersahabat itu diantaranya membentak saksi-saksi dari kubu tergugat yang dihadirkan ke persidangan.
"Berdasarkan informasi dari ketua majelisnya setiap persidangan menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dalam persidangannya seperti membentak saksi-saksi yang diajukan lawannya atau sehingga tetap diingatkan sama majelis agar insiden-insiden kecil itu dapat teratur setiap persidangan," kata dia.
Sampai saat ini, Makmur menilai belum terungkap apa motif Desrizal melakukan hal tersebut.
Dia mensinyalir Desrizal memandang pembacaan pertimbangan majelis hakim tidak menguntungkan kubunya.
"Sejauh itu belum terungkap dari majelis hakim sendiri, reaksi itu terjadi karena majelis hakim mengarah pada pertimbangan yang menyatakan gugatan dalam prkara itu ditolak. Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dengan hukumnya dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," katanya.