Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Pengacara Aniaya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara penganiyaan hakim yang dilakukan pengacara, Desrizal, sudah lengkap atau P21.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Kasus Pengacara Aniaya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinyatakan Lengkap
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara penganiyaan hakim yang dilakukan pengacara, Desrizal, sudah lengkap atau P21.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Sugeng Riyanta.

"Benar sudah P 21," kata Sugeng, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, Desrizal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"(Dijerat Pasal,-red) 351 Ayat 1 KUHP," kata dia.

Peristiwa penyerangan bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan atas perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian secara tiba-tiba oknum advokat melepas ikat pinggangnya dan digunakan untuk melakukan penyerangan.

Baca: Profil dan Jejak Karier Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.

Penganiayaan terjadi saat berlangsung sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden berawal saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan untuk putusan perkara.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat, Desrizal, tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya.

Baca: Rekadaya Multi Adiprima Jadi Pemasok Jok Mobil Esemka

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang dan kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan Desrizal sebagai alat untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

Baca: PM Jepang: Kabinet Baru Adalah Kabinet Yang Stabil Tapi Penuh Tantangan Dalam dan Luar Negeri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas