Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Wagub Lebih Dari Satu, Sekda DKI: Probabilitasnya Ada

Untuk merevisinya, DPRD perlu membuat draft poin yang akan direvisi, kemudian melemparkan proses pembahasannya ke DPR RI, lalu menunggu persetujuan Pr

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usulan Wagub Lebih Dari Satu, Sekda DKI: Probabilitasnya Ada
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat ditemui usai rapat pimpinan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melempar wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur Jakarta dipimpin oleh satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur.

Masih sebatas usulan, lewat revisi UU tersebut, mereka mendorong posisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang.

Menanggapinya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku proses merevisi Undang-Undang punya rute cukup panjang.

Untuk merevisinya, DPRD perlu membuat draft poin yang akan direvisi, kemudian melemparkan proses pembahasannya ke DPR RI, lalu menunggu persetujuan Presiden.

"Undang-Undang kan rutenya panjang. Mesti ada draft, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," ungkap Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Baca: PKS Sarankan Jokowi Juga Lakukan Pemekaran Provinsi di Papua dan Papua Barat

Tapi, Saefullah tidak menutup kemungkinan usulan DPRD ini direalisasikan. Namun yang pasti, proses revisi Undang-Undang tersebut bakal memakan waktu lama dan tak mungkin selesai cepat.

"Probabilitas sih ada aja. Tapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, ia menilai untuk saat ini kehadiran satu orang Wakil Gubernur dianggap sudah cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari program-program kebijakan beberapa Gubernur DKI sebelumnya.

Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan yang seorang diri memimpin Ibu Kota hingga kini tetap mampu menjalankan program-programnya.

Pasalnya, meski tanpa kehadiran Wagub, Anies juga mendapat bantuan dari asisten pemerintah yang disebut cukup banyak.

"Tapi semua program jalan kok. Kan ada asisten pemerintahan, asisten ini, banyak kok. Masih jalan," pungkas Saefullah.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan mengungkap, Gubernur DKI Anies Baswedan pernah menyampaikan keluh kesahnya yang hingga kini belum memiliki pendamping Wakil Gubernur.

Bahkan, Pantas menyebut, Anies pernah menerangkan bahwa ia butuh lebih dari satu Wakil Gubernur.

"Dalam perjalanan sering juga Gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh Wakil Gubernur yang lebih dari satu," ucapnya, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif, secara pribadi mendukung bila Anies punya lebih dari satu Wagub.

"Usulan pengkayaan wacana sih boleh saja, kalau saya sih memang (setuju) harus dipertimbangkan revisi UU (Undang-undang) nomor 39 Tahun 1999 agar dibuat lebih dari satu Wagub," ujarnya.

UU nomor 39 tahun 1999 tentang tentang Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta ini sendiri mengatur bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Katanya, kepadatan penduduk Jakarta dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar, jadi alasan Syarif menyambut positif wacana tersebut.

"(Jakarta) penduduknya padat, masalahnya berat, APBD besar. Maka perlu ada Wagub lebih dari satu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas