Dipicu Kunci Motor Honda Vario, Suami di Depok Tega Aniaya Istri Siri
Pemicu pertengkaran, dikatakan Supriyadi lantaran pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario untuk berangkat kerja.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tak terima kunci motornya disembunyikan, RH (37) tega menganiaya istrinya A (47) hingga mengalami luka lebam di tubuhnya.
Beruntung anggota Reskrim Polsek Bojonggede yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman berhasil mengamankan pelaku, Rabu (18/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) dan telah berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi saat dihubungi wartawan di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus berawal ketika istri siri pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede.
Dari keterangan korban, A mengaku telah mendapatkan prilaku kasar atau KDRT oleh suaminya.
Peristiwa KDRT terhadap korban A, yang merupakan ibu satu anak itu dilakukan pelaku hingga membuat sekujur tubuh termasuk wajahnya, menderita luka akibat dipukul suaminya sendiri yakni RH.
Pemicu pertengkaran, dikatakan Supriyadi lantaran pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario untuk berangkat kerja.
Baca: Tak Hanya Tiga Setia Gara, Sara Wijayanto Pernah Alami KDRT Hingga Sempat Kesulitan Buka Mata
"Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami -istri ini," papar Supriyadi.
Pelaku pun emosi dan langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan kain kerudung dan sprei.
Pelaku langsung memukuli korban. Setelah memukuli korban, lanjut Kompol Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” kata Supriyadi.
Namun, korban yang tak terima perilaku suaminya itu telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur dengan ancaman pidana hukuman lima tahun," tutur Supriyadi.