Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim

Meski para terdakwa tersebut akan bebas pada Senin (23/9/2019) pekan depan, namun Oky menilai putusan tersebut tidak adil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana usai sidang putusan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019) 

Dia cerita sempat membantu mengasuh ketiga anak Ridwan selama adiknya menjalani masa tahanan.

Sedangkan, istri Ridwan-lah yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Istrinya sedang kerja (sebagai karyawan), sayang dia tidak bisa datang ke sini," kata Azizah.

Azizah pun masih ingat ketika ia dan keluarganya bingung mencari-cari keberadaan Ridwan saat kerusuhan 21 Mei 2019.

Pasalnya, keluarga mengetahui bahwa Ridwan bekerja di sekitar Sarinah, tempat kerusuhan 21-22 Mei pecah.

Ia dan keluarganya pun terkejut ketika baru mendapat kabar keesokan harinya dari kantor Ridwan yang mengatakan ia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

"Saya dan keluarga sangat terkejut waktu itu. Karena sehari sebelumnya tidak pulang. Tidak tahunya ada kabar dari kantor kalau Ridwan ditahan," kata Azizah.

Berita Rekomendasi

Ridwan dan 28 terdakwa lainnya diputus secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah karena membantu memberikan air untuk cuci muka dan minum para demonstran saat kerusuhan 21-22 Mei.

Vonis tersebut hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.

Baca: 13 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara

Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono, perbuatan yang memberatkan Ridwan adalah tindakannya menarik perhatian masyarakat secara nasional.

Sedangkan hal yang meringankan Ridwan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas