Seorang Mahasiswa Alami Pendarahan Otak Diduga Dipukuli di Depan Gedung DPR, Dirawat di RS Pelni
"Dia terpencar dari rombongan setelah polisi menembaki gas air mata, teman-temannya enggak tahu dimana dia," kata Rahmat.
Editor: Hasanudin Aco
Melihat kondisi Faisal yang sudah tak sadarkan diri, Iman dan beberapa orang mahasiswa lainnya langsung membawa korban menuju RS Pelni.
"Melihat kondisinya kritis, akhirnya saya dan beberapa teman mahasiswa lainnya langsung membawanya ke sini (RS Pelni) menggunakan mobil bak terbuka," kata dia.
Artikel di atas telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bentrok Demo Tolak RUU RKUHP dan KPK, Seorang Mahasiswa Kritis di RS Pelni
Ditunggangi pihak tertentu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.
Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.
"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana, sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata politisi PDI-P itu.
Baca: Mahasiswa: Salah Kami Apa Pak, Ditembaki?
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa
Yasonna menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mereka menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.
Yasonna menambahkan, pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang mendapat kritik keras dari masyarakat akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.
"Kemarin kan sudah ditemui oleh Ketua Baleg. Tadi sudah disepakati kalau ada nanti mau ketemu ya ketemu. Saya hanya mengingatkan. Kita ini mendengar melihat ada upaya-upaya yang menunggangi, jangan terpancing," tutur Yasonna.
Sedangkan, terkait UU KPK yang baru saja direvisi DPR dan pemerintah, Yasonna menyatakan bahwa ada mekanisme hukum untuk menolaknya.