Dua Aktivis Ditangkap, Badudu Dijemput Lima Polisi Berpakaian Preman hingga Jokowi Tak Berkomentar
Dua aktivis, Ananda Wardhana Badudu dan Dandhy Dwi Laksono akhirnya dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat (29/9/2019) pagi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo dikutip Kompas.com
Diketahui, Ia menggalang dana publik untuk aksi demo melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda.
Penangkapan Dhandy Dwi Laksono
Sementara itu, satu aktivis lain yang juga ditangkap polisi ialah Dhandy Dwi Laksono, aktivis sekaligus pendiri WatchdoC.
Ia bahkan menyandang status tersangka meski kini telah dipulangkan kembali oleh kepolisian seusai diperiksa.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019.
Polisi menilai, cuitan Dhandy tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan dapat berpotensi memprovokasi masyarakat tertentu.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip Tribunnews.com.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.
Baca: DPR: Kepolisian Harus Perbaiki Diri
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.