Putri Sri Bintang Pamungkas Akui Penangkapannya Tidak Terkait Politik, Polisi Bilang Karena Narkoba
Pernyataan itu disampaikan Lea menjelang gelar kasus narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri tiri Sri Bintang Pamungkas HNY alias Lea, mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tidak ada kaitan dengan politik.
Pernyataan itu disampaikan Lea menjelang gelar kasus narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan penegak hukum.
"Ini tidak ada urusannya ya dengan politik," ujar Lea saat dihadirkan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019) sebagaimana dikutip dari artikel Wartakotalive dengan judul "Terungkap, Penangkapannya Putri Sri Bintang Pamungkas Tidak Terkait Politik"
Meski demikian Lea enggan berbicara lebih lanjut setelah melontarkan pernyataan tersebut dan memilih bungkam selama berlangsung gelar perkara.
Penjelasan polisi
Polisi menegaskan penangkapan putri tiri Sri Bintang Pamungkas bernama HHY alias L murni karena kasus Narkoba.
Polisi mengatakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Pernyataan kepolisian tersebuit membantah pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang menyebut polisi menangkap HHY alias L sebagai upaya untuk membungkam rencana Sri Bintang melakukan kegiatan revolusi.
"Polisi tangkap (L) karena pengedar dan pemakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca: Live Streaming AC Milan vs Fiorentina Liga Italia, via Maxtream, Akses di Sini
Baca: Satia Putra, Bocah Pengidap Obesitas hingga 110 Kilogram Meninggal Dunia Usai Sesak Napas
Baca: Jokowi Diingatkan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas menduga penangkapan putri tirinya berkaitan dengan rencana revolusi yang diucapkannya.
Apalagi, menurut Sri Binrang, HHY alias L ditangkap ketika berada di rumahnya.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, HHY alias L ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Saat itu, disebut Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L sedang berkunjung ke rumahnya.
"Saya kebetulan tidak ada di rumah. Saya datang, anak saya sudah di mobil dan siap dibawa," kata Sri Bintang kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca: Adelia Pasha Tak Kuasa Ingat Gempa Palu Saat Ziarah ke Pemakaman Masal
Sri Bintang dan HHY alias L memang sudah tidak tinggal serumah lagi lantaran sang anak sudah menikah.
Namun, menurut Sri Bintang, anaknya itu kerap mampir ke rumahnya sejak suaminya meninggal dunia.
Lebih jauh, Sri Bintang malah mengaitkan penangkapan anaknya itu dengan aktivitasnya baru-baru ini.
Sri Bintang mengaku tengah berencana melakukan revolusi.
"Dia diambil lagi karena saya akan menjatuhkan Jokowi. Sudah jelas itu," kata Sri Bintang.
Ingin lebih percaya diri
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L selain menjadi pengedar juga pemakai narkoba jenis sabu.
Iqbal menyebut putri tiri aktivis gaek tersebut telah mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Iqbal berdasar pengakuan HHY alias L kepada penyidik.
"Kalau dia (L) penggunanya kurang lebih setahun dua tahun. Tapi dia punya barang, dia kasih sama temennya. Dia jual sama temennya," ujat Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca: Gerindra: Pimpinan MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Tunggu 2 Oktober
Baca: Jokowi Diingatkan Hati-hati Keluarkan Perppu KPK
Baca: Fanbase Jin BTS Indonesia Berdonasi untuk Korban Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Iqbal mengungkapkan L mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan stamina.
Selain itu untuk menjaga dirinya agar selalu percaya diri.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," katanya.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Baca: Opick Lagi Berada di Luar Jakarta Saat Rumah Umat Tombo Ati Kebakaran
Baca: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi, Terkait Penggunaan Narkoba
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .
Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.
“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.
“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.