Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Ada 4 jurnalis. Ini masih proses pembuatan pelaporan mas," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendampingi empat wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi serta kekerasan saat melakukan tugas peliputan.
Mereka membuat laporan polisi di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Saat ini mereka masih dalam proses pembuatan laporan polisi.
"Ada 4 jurnalis. Ini masih proses pembuatan pelaporan mas," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Baca: Jurnalis Indonesia yang Tertembak Peluru Karet Polisi Hongkong Mengalami Kebutaan
Pelaporan tersebut dilakukan karena kasus kekerasan terhadap wartawan terus terjadi saat sedang meliput demonstrasi.
"Sejak aksi 24 September lalu, sedikitnya tujuh jurnalis mengalami kekerasan, baik secara fisik maupin intimidasi, oleh aparat kepolisian," tutur Ade.
Ade menyebut LBH Pers bersama AJI Jakarta akan mendampingi wartawan yang mendapat tindakan intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun demonstran.