Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbakar Api Cemburu, FR Aniaya Mantan dari Kekasihnya Hingga Tewas

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menerangkan kejadian biadap tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 22.30 WIB

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terbakar Api Cemburu, FR Aniaya Mantan dari Kekasihnya Hingga Tewas
iStock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial FR (25) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Tangerang.

FR diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan dari kekasihnya, Janu Subian (20) hingga tewas.

Baca: Istri Siri Ditemukan Tewas, Oknum TNI Serahkan Diri: Sudah Ingin Dipecat Sejak Lama Karena Ini

Korban dianiaya FR di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara RT 001/008 Kelurahan, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Korban pada malam itu tiba-tiba didatangi pelaku, dan langsung melakukan penganiayaan," kata Rachim saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

FR yang termakan api amarah tersebut menyerang bagian kepala korbannya menggunakan benda tumpul.

Sehingga korban mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Akibat peristiwa itu keluarga korban mendatangi kantor Polisi dan membuat laporan, dan satu pelaku berinisial FR berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran Polisi," lanjut Rachim.

Berita Rekomendasi

Namun sayang, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Motif dari penganiayaan, terang Rachim karena FR yang sudah terbakar api cemburu terhadap korbannya.

 Jalani Prosesi Adat Angkat Betrand Peto Anak, Ruben Onsu Diperlakukan Begini di NTT: Luar Biasa

 Hingga Siang Ini, Kediaman Elvy Sukaesih Masih Tampak Sepi

 Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 7 Oktober 2019: Aries Sangat Sibuk, Scorpio Dapat Ketenangan

Sebab, diduga pacar pelaku memiliki jalinan asmara dengan korban yang membutakan mata hati FR sampai menghabisi korban.

"Dugaan sementara motifnya karena rasa cemburu," sambung Rachim.

Dari pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor Scoopy dan satu kuci kontak sepeda motor.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Menghabisi Nyawa Selingkuhan Kekasihnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas