Terbakar Api Cemburu, FR Aniaya Mantan dari Kekasihnya Hingga Tewas
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menerangkan kejadian biadap tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 22.30 WIB
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial FR (25) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Tangerang.
FR diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan dari kekasihnya, Janu Subian (20) hingga tewas.
Baca: Istri Siri Ditemukan Tewas, Oknum TNI Serahkan Diri: Sudah Ingin Dipecat Sejak Lama Karena Ini
Korban dianiaya FR di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara RT 001/008 Kelurahan, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Korban pada malam itu tiba-tiba didatangi pelaku, dan langsung melakukan penganiayaan," kata Rachim saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
FR yang termakan api amarah tersebut menyerang bagian kepala korbannya menggunakan benda tumpul.
Sehingga korban mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Akibat peristiwa itu keluarga korban mendatangi kantor Polisi dan membuat laporan, dan satu pelaku berinisial FR berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran Polisi," lanjut Rachim.
Namun sayang, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Motif dari penganiayaan, terang Rachim karena FR yang sudah terbakar api cemburu terhadap korbannya.
• Jalani Prosesi Adat Angkat Betrand Peto Anak, Ruben Onsu Diperlakukan Begini di NTT: Luar Biasa
• Hingga Siang Ini, Kediaman Elvy Sukaesih Masih Tampak Sepi
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 7 Oktober 2019: Aries Sangat Sibuk, Scorpio Dapat Ketenangan
Sebab, diduga pacar pelaku memiliki jalinan asmara dengan korban yang membutakan mata hati FR sampai menghabisi korban.
"Dugaan sementara motifnya karena rasa cemburu," sambung Rachim.
Dari pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor Scoopy dan satu kuci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Menghabisi Nyawa Selingkuhan Kekasihnya