Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Argo belum dapat memastikan status penahanan terhadap Bernard meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) siang.
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Baca: Polisi Beberkan Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng
Argo belum dapat memastikan status penahanan terhadap Bernard meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya mengaku bakal mengecek hal tersebut kepada penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," tutur Argo.
Sebelum Bernard, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Seperti diketahui, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.