Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Tutup-tutupi Perencanaan Anggaran
Saefullah mengatakan sejak awal KUA-PPAS berproses mulai Januari 2019 hingga sekarang, Pemprov DKI tidak pernah menutup-nutupi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal polemik transparansi Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun 2020.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sejak awal KUA-PPAS berproses mulai Januari 2019 hingga sekarang, Pemprov DKI tidak pernah menutup-nutupi tiap tahapannya.
"Saya rasa dari sejak awal ini berproses, tidak ada yang kita tutup-tutupi," ucap dia, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Saefullah menjelaskan, tahapan penyusunan draf anggaran ini dimulai dari bulan Januari-Februari.
Prosesnya diawali dari rembukan, mendengar pendapat dan masukan dari berbagai pihak dari tingkat RW, lurah, camat, lanjut ke tingkat kota administrasi hingga provinsi.
Pemprov DKI menyebut turut mendengar pokok pikiran dari pihak DPRD DKI, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama yang dikompilasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.
Penyusunan RKPD ini ditetapkan pada Juli 2019.
Setelahnya, RKPD tersebut diajukan ke DPRD DKI dalam bentuk draf KUA-PPAS untuk APBD 2020 berupa softcopy maupun hardcopy-nya.
Rancangan KUA-PPAS untuk APBD tahun 2020 sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua DPRD DKI lewat surat pengantar Gubernur pada awal Juli 2019.
Dalam penyusunan APBD 2020, Pemprov DKI berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah.
"RKPD kita itu dalam bentuk draft KUA-PPAS dari bulan Juli 2019. Sudah kita antarkan ke sana (DPRD), semua dikompilasi di situ dan kita sudah kirimkan," kata Saefullah.
"Nah saat ini kita sedang menunggu surat manis dari DPRD. Undangan. Untuk melakukan pembahasan," imbuh dia.
Dia menjelaskan bahwa hasil dari proses itu sudah diunggah oleh Pemprov DKI ke dalam portal bappeda.jakarta.go.id, dengan tujuan agar publik bisa mengikuti perkembangannya.
Saefullah sekali lagi menegaskan bahwa Pemprov DKI sama sekali tidak menutup-nutupi hal apapun.
"Sangat nista kalau kita menyembunyikan sesuatu. Ini disadari oleh Pemprov DKI Jakarta. Portal ini silakan diakses dan dapat diunduh oleh publik," jelas dia.
Namun, menurut Saefullah, proses pembahasan ini belum terwujud karena ada transisi anggota dewan lama ke baru.
Sehingga sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) rampung, pembahasan KUA-PPAS belum bisa dilaksanakan.
AKD sendiri punya tenggat 20 Oktober 2019 untuk ditetapkan.
"Kalau ini sudah terbentuk kita berharap teman-teman DPRD langsung bikin gigi empat. Tancap gas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.