Sekap Dirut Perusahaan Swasta, Tujuh Penagih Utang Diciduk Polisi di Jakarta Barat
AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku juga melakukan intimidasi kepada korbannya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUN NEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang preman berkedok penagih utang atau debt collector, Sabtu (26/10/2019).
Mereka diamankan usai menyekap direktur utama sebuah perusahaan swasta di dalam kamar Hotel Grand Akoya, Tamansari, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku juga melakukan intimidasi kepada korbannya.
"Kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap korban bernama Engkos Kosasih," kata Edy pada Minggu (27/10/2019).
Setelah mendapat informasi terkait penyekapan tersebut, polisi langsung bergerak.
Unit Jatanras Krimum di bawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hasoloan langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku yang tak berkutik.
"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang," ucap Edy.
Menurut Edy, para pelaku ditugaskan melakukan penyekapan oleh perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Usai penangkapan, ketujuh pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk selengkapnya, secara detail, akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," tutup Edy.