Sosok Edy Junaedi yang Mundur dari Jabatan Kadisparbud DKI: Pernah Dipuji Ahok hingga Tutup Alexis
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mundur dari jabatannya, Jumat (1/11/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun dari WartaKota:
1. Dipuji Ahok Lolos dalam Lelang Jabatan
Edy Junaedi adalah pejabat yang memiliki kedekatan dengan Basuki TJahaj Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI.
Edy Junaedi adalah pejabat yang sukses melakukan digitalisasi di pelayanan publik saat memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada era Gubernur Ahok.
Ketika itu, tanggal 3 Juli 2015, Ahok melakukan pelantikan terhadap delapan pejabat eselon II, tujuh pejabat eselon III, dan 10 pejabat eselon IV, di Balai Kota, Jumat (3/7/2015).
Dari kedelapan pejabat eselon II yang dilantik, dua orang Kepala Dinas (Kadis), yakni Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi, dan Kadis Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati, mendapat sorotan khusus dari Basuki.
Basuki pernah mengungkapkan bahwa muncul masalah yang unik dari hasil tes seleksi jabatan pejabat eselon II.
Dari 140 pejabat eselon III yang mengikuti seleksi jabatan, hanya sebanyak 30 orang yang dinyatakan lulus dengan meraih nilai hampir 7.
"Yang 30 orang ini, saya kombinasikan tesnya dengan psikotes. Ternyata, dari hasil psikotes yang dilakukan, dari 30 orang tersebut, yang lulus hanya satu orang, yaitu Pak Edy Junaedi (Kepala Badan PTSP)," kata Basuki yang disambut tawa dan tepuk tangan para tamu undangan yang hadir.
Sementara, tambah Basuki, hasil psikotes 27 orang lainnya diberi penilaian "dapat dipertimbangkan."
2. Tutup Alexis
Siapa tokoh di balik hebohnya penutupan Alexis? Berawal dari munculnya surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP).
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Surat itu ditandatangani Edy Junaedi yang kala itu menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.